> >

Buntut Pembubaran Paksa Pertunjukkan Jaran Kepang di Medan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Peristiwa | 9 April 2021, 16:57 WIB
Tangkapan layar tayangan Kompas Petang yang memperlihatkan kericuhan antara pegiat kuda lumping dengan sekelompok ormas di Kecamatan Sunggal, Kota Medan. (Sumber: KompasTV)

MEDAN, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan satu tersangka dalam insiden pembubaran paksa sebuah pertunjukkan jaran kepang atau kuda lumping yang dilakukan sekelompok massa dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) pada Jumat (2/4/2021).

Pembubaran paksa itu dilakukan dalam sebuah acara di Langen Budoyo yang berada di Jalan Merpati, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi memastikan, satu orang tersangka berasal dari ormas FUI Medan.

Baca Juga: Detik-Detik Massa Beratribut FUI Bubarkan Atraksi Kuda Lumping

"Polrestabes telah melakukan penyelidikan terkait kasus keributan pertunjukan Langen Budoyo di Kecamatan Medan Sunggal dan telah mengamankan terduga pelaku berinisial S," kata Hadi pada awak media, Jumat (9/4/2021).

Hadi mengatakan, pasca kejadian tersebut dan beredarnya video pembubaran paksa yang viral tersebut, pihaknya langsung menggelar perkara dan hasilnya telah didapatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

“Sebelumnya, berkas perkaranya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal, dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan,” imbuh dia.

Hadi pun meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atas kasus tersebut.

"Kita mengimbau kepada masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan ini untuk menahan diri, saling menghormati, tidak mudah tersulut dan terprovokasi atas kasus tersebut. Kami sebagai penegak hukum akan profesional dalam menangani perkaranya," pungkas Hadi.

Baca Juga: Memanfaatkan Limbah Plastik untuk Kerajinan Kuda Lumping

Sebagaimana diberitakan KompasTV, Kamis(8/4/2021), pertunjukan seni kuda lumping atau dikenal juga dengan jaran kepang dibubarkan paksa oleh ‎anggota sekelompok ormas beratribut FUI Medan.

Kelompok ormas ini mempermasalahkan izin dan berusaha membubarkan atraksi. Debat antara pemain atraksi kuda lumping dan massa beratribut FUI pun tak terelakkan.

Menurut para pemain, selama ini mereka tak perlu izin untuk menggelar atraksi di Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Aksi pembubaran itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial, Rabu (6/4/2021). Dalam video yang beredar, sempat terjadi adu mulut antara anggota ormas tersebut dengan warga.

Dalam video itu juga terlihat seorang perempuan tidak terima dengan dibubarkannya pertunjukan kuda lumping tersebut.

"Tiap pesta main ini (kuda lumping). Di mana mana orang bebas," ucap perempuan itu dalam video.

Baca Juga: Ketika Kuda Lumping Kesurupan

Anggota ormas yang mendengar ocehan tersebut pun tak senang dan langsung meludahi perempuan itu.

Tindakan ituvkemudian memancing emosi warga dan keributan pun tak terhindarkan. Kedua belah pihak pun tampak terlibatbaku hantam dan mereka setelah dilerai warga.

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU