> >

Polresta Solo Ungkap Pemalsuan Nomor Pelat Kendaraan Berkat Tilang Elektronik

Berita daerah | 8 April 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

SOLO, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap pemalsusan nomor pelat kendaraan berkat kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, kasus ini bermula dari pengendara mobil Alya dengan nomor polisi AD 8693 AS yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, Rabu (31/3/2021) lalu.

"Kemudian petugas piket operator ETLE, Bripka Joko Saryono menerbitkan surat konfirmasi melalui kantor pos," katanya, Rabu (7/4/2021), dikutip dari Tribun Solo.com.

Baca Juga: Jelang Penerapan Tilang Elektronik, Polda Kalbar Imbau Warga tak Gunakan Kaca Film di Atas 90 Persen

Pemilik kendaraan sempat tak mengakui pelanggaran yang dilakukannya ketika memenuhi panggilan ke kantor polisi.

Setelah itu, pihak kepolisian pun melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan sosok yang diduga memalsukan pelat nomor tersebut di Stadion R Maladi, Jalan Bhayangkara, Rabu.

"Lalu dilakukan pengecekan surat kelengkapan mobil dan keaslian kepemilikan kendaraan, ternyata pelat palsu," jelas Adhitya.

Baca Juga: Cara Cek Kena Tilang Elektronik Atau Tidak

Pada penangkapan itu, pengguna mobil pelat AD 8693 US terbukti telah mengubah pelat nomornya menjadi AD 8693 AS.

Saat ini, pengguna mobil pelat AD 8693 US telah diamankan. Untuk kepentingan penyelidikan pengendara itu dibawa ke Mapolresta Solo.

"Kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Solo guna penyelidikan," ujarnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU