> >

Gegara Uang Tabungan Rp 12,5 Ribu, Kepsek dan Guru MI Sulut Tangan Siswa Sampai Melepuh

Peristiwa | 7 April 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi korek atau pemantik api. (Sumber: Hippopx)

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Guru dan kepala sekolah yang bertugas di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diberhentikan setelah dilaporkan karena menyulut tangan 10 siswanya dengan korek api.

Peristiwa terjadi ketika SMu (24), wali kelas IV kehilangan uang yang merupakan tabungan dari 12 orang siswa sebesar Rp 12.500 yang diletakkan di meja pada Jumat (26/03/2021) silam.

Kapolsek Gucialit Iptu Joko Try menjelaskan, SMu tak mendapatkan jawaban dari para siswanya ketika bertanya di mana keberadaan uang itu.

Baca Juga: Tim SAR Kembali Temukan 1 Jenazah Korban Tabrakan Kapal di Indramayu

"Tak ada yang mengaku (siswa). Kemudian ditakut-takuti dengan metode yang kurang lazim. Disulut korek gas oleh wali kelas," jelas Joko kepada Kompas.com, Selasa (06/04/2021).

SMu lantas memberikan sanksi terhadap 10 siswa. Tetap tak ada yang mengaku, SMu lantas melaporkan peristiwa kehilangan uang itu ke SMa (45) kepala sekolah. 3 orang di antara siswa tersebut malah mendapat sanksi tambahan.

Kepala sekolah ikut menyulut tangan kanan tiga siswa tersebut dengan korek api hingga melepuh.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Lowongan 1.800 Calon Asesor Sekolah/Madrasah, Lihat Syaratnya Apa Aja

Tak terima dengan perlakuan pihak MI terhadap anaknya, para orangtua mendatangi sekolah dan meminta penjelasan.

Kepala desa setempat turut hadir untuk memediasi kedua belah pihak yang berujung guru dan kepala sekolah memulis surat pernyataan dan meminta maaf.

"Guru sudah meminta maaf kepada wali siswa lewat kepala desa. Sudah buat pernyataan. Sudah selesai sebetulnya," lanjut Joko.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Tewas Akibat Ingin Luruskan Rambut dengan Minyak Tanah dan Nyalakan Korek Api

Namun, para orang tua murid yang masih tak terima ingin guru dan kepala sekolah diberhentikan dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, Rabu (31/03/2021).

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan Kemenag.

"Hari Kamis (guru dan kepala sekolah) dipanggil oleh KUA. Langsung saat itu diberhentikan," jelas Joko.

Kasus berakhir ketika guru dan kepala sekolah resmi dicopot dan tak berlanjut ke ranah hukum.

Baca Juga: Mahfud MD Kembali Bicara Restorative Justice: Hukum Bukan Sekadar Menang Kalah

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU