> >

Menindaklanjuti Larangan Mudik, Dishub Depok Antisipasi Warga Mudik di Luar Terminal Jatijajar

Update | 6 April 2021, 17:00 WIB
Jalan keluar setelah Gerbang Tol Sawangan 1 yang merupakan bagian dari Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) (Sumber: KOMPAS.com/ERWIN HUTAPEA)

DEPOK, KOMPAS.TV - Dadang Wihana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, menyatakan akan mengantisipasi kemungkinan warga berangkat mudik dari luar Terminal Jatijajar.

Pihak Dishub Depok akan melakukan pengawasan di titik-titik pemberangkatan di luar Terminal Jatijajar.

Baca Juga: Pakar Satgas Covid-19: Mudik Dilarang untuk Cegah Penularan dan Vaksinasi Belum 80 Persen

"Kami bersama BPTJ akan melakukan pengawasan secara intensif pada titik yang terindikasi nanti dijadikan tempat pemberangkatan ke kampung halaman," ujar Dadang sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Menurut Dadang, Dishub Depok telah mengidentifikasi titik yang biasanya menjadi tempat pemberangkatan pada saat penutupan (terminal).

Namun, titik pemberangkatan yang dimaksud Dadang berbeda dengan terminal bayangan. Sebab, bus-bus AKDP maupun AKAP di Depok, klaim Dadang, sudah tertib dengan menaik-turunkan penumpang di Terminal Jatijajar.

"Kami memiliki lima titik (naik-turun penumpang bus di luar terminal) yang kami telah identifikasi, tapi ini akan terus berlanjut," terang Dadang.

Baca Juga: Daftar 5 Rumah Murah di Depok dan Bekasi yang Dilelang Mulai Rp 200 Jutaan, Ini Linknya

Untuk sanksi bagi mereka yang nekat tetap mengangkut pemudik, kata Dadang pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.

"Kami menunggu dari Kementerian Perhubungan apakah ada sanksi administratif atau pencabutan izin, kami menunggu aturan resmi," pungkasnya.

Sementara terkait check point untuk menyekat arus mudik, Dinas Perhubungan masih berdiskusi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok.

"Yang dikhawatirkan ini adanya pemberangkatan di tempat tertentu," kata Dadang.

Baca Juga: Kemenhub Segera Terbitkan Permenhub sebagai Dukungan Larangan Mudik Idul Fitri 2021

Pengwasan yang dilakukan Dishub Depok ini sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik oleh Pemerintah Pusat.

Untuk diketahui, Operasional bus AKDP dan AKAP di Terminal Jatijajar Depok yang dinaungi BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) akan ditutup pada 6-17 Mei 2021, mengikuti ketentuan larangan mudik Pemerintah Pusat.

Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU