> >

Ibu di Majalengka Lacurkan Anak Kandung dengan Tarif Rp 400 Ribu, Suami Tahu dan Pernah Tegur

Kriminal | 5 April 2021, 17:20 WIB
TA (45) yang menjual anak kandungnya sendiri menjadi PSK saat konferensi pers di Polres Majalengka, Jawa Barat pada Senin (5/4/2021). (Sumber: Tribunjabar.id/Eky Yulianto)

“Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya, sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi,” ungkap Siswo.

Pelaku mengatakan menawarkan 5 perempuan, termasuk anak kandungnya. Pelaku juga mengaku suaminya mengetahui bisnis terlarangnya ini.

“Suami tahu, karena tinggal satu rumah. Saya sudah diingatkan suami, tapi saya ngeyel,” ujar TA kepada polisi dan wartawan di Mapolres Majalengka.

Akibat perbuatannya, aparat menjerat TA dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.

Bukan kali ini saja ada ibu yang menjual anak kandungnya. Sebelumnya, ibu berinisial ASN (42) juga kedapatan menjadikan anaknya, CN (19).

Baca Juga: Viral Aksi Penjual Nasi Goreng Pegang Wajan Tanpa Kain, Netizen: Ilmu Kebal Panas Tuh!

Polisi menangkap ASN saat penggerebekan sebuah hotel di Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (9/1/2021).

Kasus serupa juga terjadi di Jakarta. Ibu berinsial HS menjual anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun di Pologadung, Jakarta Timur.

HS menjual anaknya pada laki-laki melalui aplikasi TikTok dengan tarif Rp3-4 juta. Polda Metro Jaya menangkap HS pada 11 November 2020.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU