> >

Ibu di Majalengka Lacurkan Anak Kandung dengan Tarif Rp 400 Ribu, Suami Tahu dan Pernah Tegur

Kriminal | 5 April 2021, 17:20 WIB
TA (45) yang menjual anak kandungnya sendiri menjadi PSK saat konferensi pers di Polres Majalengka, Jawa Barat pada Senin (5/4/2021). (Sumber: Tribunjabar.id/Eky Yulianto)

KOMPAS.TV - Seorang ibu kembali tertangkap basah menjual anak kandungnya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Ibu berinisial TA (45) di Majalengka, Jawa Barat ini menjalankan aksinya di rumah sendiri.

Mengutip Tribunnews, polisi telah menangkap TA di rumahnya di Kecamatan Dawuan pada Jumat (12/3/2021). Ia terbukti menjual anaknya yang berinisial Y (25) dan beberapa perempuan muda lain.

"Wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Viral! Ibu Hamil Keguguran Usai Konsumsi Rumput Fatimah, Ini Penjelasan Bidan

Awalnya, polisi menemukan seorang laki-laki dan perempuan sedang berduaan di sebuah kamar rumah TA saat penggerebekan. Belakangan terungkap, perempuan itu adalah anak kandung TA.

“Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang,” kata Siswo.

Siswo mengatakan, TA menawarkan jasa perempuan penghibur melalui aplikasi WhatsApp. Ia bakal mengirimkan foto dan tarif kepada para pelanggan yang berminat.

“Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu,” ucap Siswo.

TA menggunakan rumahnya sendiri sebagai tempat pelacuran. Ia telah menjadi muncikari sejak dua tahun terakhir.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berantai Kulon Progo, Pelaku Berhasil Ditangkap

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU