> >

Aksi Pencurian Motor Tidak Lazim di Sleman, Pelaku Tukar Motornya dengan Motor Curian

Berita daerah | 17 Maret 2021, 16:40 WIB
Pelaku pencurian motor bernama Tomi Maedianto (50) mencuri motor milik orang lain lalu ditukar dengan motor yang dikendarainya. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Aksi pencurian motor tidak lazim terjadi di Sleman. Pelaku pencurian motor bernama Tomi Maedianto (50) mencuri motor milik orang lain lalu ditukar dengan motor yang dikendarainya.

Peristiwa itu terjadi di Masjid Al-Fath Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Tomi datang ke masjid itu dan menggasak motor marbut masjid, sedangkan motornya ditinggal di lokasi kejadian.

Rekaman CCTV di lokasi kejadian membuat Tomi dengan mudah ditangkap pada hari yang sama. Ia juga tidak terlihat melarikan diri atau bersembunyi.

“Bukannya lari usai mencuri, pelaku malah bersantai-santai dengan motor curiannya, ia ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mahardian Dewo, Rabu (16/3/2021).

Baca Juga: Aksi Pencurian Motor Pasangan Suami Istri di Yogyakarta untuk Modal Buka Angkringan

Berdasarkan penyidikan, pelaku mencuri motor dengan berpura-pura menjadi ojek online. Ia memakai atribut ojek online, seperti helm dan jaket.

Pelaku mengaku atribut itu diperoleh saat ia bekerja sebagai ojek online, akan tetapi polisi tidak menemukan bukti aplikasi pelaku bekerja sebagai ojek online.

Dengan mudah ia mencuri motor karena yang diincarnya juga motor keluaran lama (di bawah 2010), ditukar dengan motornya yang juga keluaran tahun yang sama.

“Dia membuka lubang kunci motor korban menggunakan kunci biasa, dibuka paksa karena motor lama,” ucapnya.

Baca Juga: Modus Pencurian Motor Sasar Pasangan Check In Hotel

Selain itu, tidak ditemukan indikasi pelaku mencuri untuk memperoleh keuntungan. Ia mencuri motor untuk dipakai sendiri. Polisi mengasumsikan pelaku baru sekali mencuri motor.

Pelaku pencurian motor tidak lazim ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU