> >

Aksi Pencurian Motor Tidak Lazim di Sleman, Pelaku Tukar Motornya dengan Motor Curian

Berita daerah | 17 Maret 2021, 16:40 WIB
Pelaku pencurian motor bernama Tomi Maedianto (50) mencuri motor milik orang lain lalu ditukar dengan motor yang dikendarainya. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

Selain itu, tidak ditemukan indikasi pelaku mencuri untuk memperoleh keuntungan. Ia mencuri motor untuk dipakai sendiri. Polisi mengasumsikan pelaku baru sekali mencuri motor.

Pelaku pencurian motor tidak lazim ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU