Dinilai Hina Gibran Rakabuming, Seorang Laki-Laki Asal Tegal Dibawa Polisi
Peristiwa | 15 Maret 2021, 22:13 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Tim polisi virtual Polresta Solo menangkap seorang laki-laki berinisial AM karena menulis komentar soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial Instagram.
Warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal itu mengomentari unggahan akun @garudarevolution tentang keinginan Gibran menjamu laga semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM saat itu.
Baca Juga: Akui Berstatus Warga Amerika, Orient Riwu Kore: KPU dan Bawaslu Tak Pernah Tanya
Tim Polresta Solo menganggap komentar itu bermuatan ujaran kebencian.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beralasan, pihaknya menangkap AM karena pemuda itu tidak memiliki niat baik untuk menghapus unggahan komentarnya. AM sudah mendapat peringatan melalui pesan pribadi atau direct message (DM).
“Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (15/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
Ade pun mengatakan, Gibra telah terpilih melalui pilkada.
"Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada," tambah Ade.
Ade menjelaskan, Polri telah membentuk tim polisi virtual untuk mengedukasi sekaligus mengawasi pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Wakafkan Tanah Seluas 6 Hektar untuk Pesantren, Baim Wong: Aku Mau Bangun Pakai Jerih Payah
Ia mengaku, tim ini telah bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua unggahan pengguna media sosial.
Pembentukan tim polisi virtual ini adalah bentuk pelaksanaan program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021. Hal tersebut untuk mencapai penegakan hukum dengan mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara terkait UU ITE.
"Pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya. Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," ujar Ade.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV