Mengaku Khilaf jadi Alasan Ayah di Jakarta Utara Ini Tega Cabuli Anak Kandung
Kriminal | 12 Maret 2021, 15:35 WIBMenurut Andri, pelaku hampir setiap hari mencabul putrinya di rumah mereka.
Tidak adanya istri tersangka yang ternyata Istri jarang berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pabrik seperti mempermudah DJ melampiaskan nafsu setannya.
"Hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid," lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar, 3 Terduga Pelaku Pemerkosaan Ditetapkan Tersangka
Karena tak sanggup lagi menghadapi perlakuan ayah kandungnya, korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialami kepada ibunya.
Bersama sang ibu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara," tegas Andry.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Bintaro, Komnas Perempuan: Pelaku Umumnya Sudah Kenal Korban
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV