Mantan Pegawai BCA Nur Chuzaimah Ungkap Awal Mula Salah Tranfer Uang Rp 51 Juta Hingga Nasabah Dibui
Hukum | 5 Maret 2021, 13:53 WIBSURABAYA, KOMPAS TV - Nur Chuzaimah menceritakan awal mula kejadian salah transfer uang sebesar Rp 51 juta ke rekening nasabah Ardi Pratama saat dirinya masih menjadi karyawan Bank Central Asia (BCA).
Nur Chuzaimah yang saat ini sudah pensiun menjelaskan bahwa kejadian salah transfer itu terjadi pada 11 Maret 2020.
Saat itu, dia hendak mentransfer uang ke rekening nasabah BCA atas nama Philip. Namun, Nur Chuzaimah salah memasukkan nomor rekening.
Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp 10 Miliar, Ada Apa?
Uang yang sudah terlanjur ditransfer itu malah masuk ke rekening nasabah lain yang belakangan diketahui milik Ardi Pratama.
Nur Chuzaimah pun baru tahu dia melakukan kesalahan setelah ada nasabah yang mengaku belum menerima transferan uanh dari BCA sebesar Rp 51 juta.
Nur Chuzaimah kemudian mencari tahu uang Rp 51 juta yang ternyata salah transfer itu. Setelah dilacak, ia tahu nama penerimanya yakni Ardi Pratama.
Tanpa berlama-lama, Nur Chuzaimah langsung menghubungi penerima uang Ardi Pratama. Usai menghunginya, Nur bersama temannya menemui Ardi Pratama di rumahnya.
Baca Juga: BCA Digugat Nasabah, Deposito Rp 5,4 Miliar Disebut Tak Bisa Cair
Ia lalu menyampaikannya kepada Ardi terkait kejadian yang sebenarnya. Namun, kata Nur, saat itu Ardi malah ngotot bahwa dia tidak bersalah.
"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'Bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, seperti dikutip dari Kompas.com pada Jumat (5/3/2021).
Sekitar 5 setelah kejadian salah transfer atau Pada Agustus 2020, Nur Chuzaimah pensiun sebagai karyawan BCA.
Sampai waktu tersebut, Nur mengaku masih belum mendapatkan kabar dari Ardi tentang pengembalian uang senilai Rp 51 juta itu.
Baca Juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Ingin Kembalikan Dicicil tapi Ditolak, Malah Berujung Pidana
Akhirnya, Nur Chuzaimah sendiri yang harus mengganti uang Rp 51 juta itu kepada BCA.
Karena tak kunjung ada kejelasan, dia pun memutuskan melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.
Di kantor polisi, Nur sempat beberapa kali difasilitasi oleh polisi untuk bermediasi dengan Ardi. Pada kesempatan itu, Ardi juga sempat berjanji mengembalikan uang Nur dengan cara dicicil.
"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," ucap Nur.
Baca Juga: Bantah Pidanakan Nasabah karena Pakai Uang Salah Transfer Rp 51 Juta, BCA: Itu Mantan Karyawan
Upaya mediasi yang difasilitasi polisi menemui jalan buntu. Nur Chuzaimah akhirnya menyerahkan kasus itu kepada polisi.
Sejak saat itu, Nur mengaku tidak pernah lagi menghubungi Ardi. Dia tahu beberapa pekan terakhir kasus salah transfer ini ramai dibicarakan oleh publik.
Lebih lanjut, Nur Chuzaimah mengaku masih berharap uangnya bisa kembali.
Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke, mengatakan, selama persidangan berlangsung mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.
Baca Juga: Kisah Nasabah Terima Rp 51 Juta, Mengira Dapat Komisi Jual Mobil, Ternyata BCA Salah Transfer
Dalam kasus tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.
Eksepsi Ardi Ditolak
Kasus salah transfer ini pun saat ini telah memasuki persidangan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (4/3/2021), hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Hakim menolak eksepsi penasiat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami dikutip dari Kompas.com.
Menurut hakim, surat dakwaan penuntut umum sudah jelas dan disusun secara cermat, lengkap, serta dapat dijadikan dasar pemeriksaan pada sidang selanjutnya.
Baca Juga: Anak Masih Balita, Istri Tak Kerja, Ini Nasib Ardi yang Dibui karena Pakai Uang Salah Transfer BCA
"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," kata Ni Made.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).
Hendrix Kurniawan kuasa hukum Ardi berpendapat, karena laporan ini adalah perorangan, semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer itu adalah Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Tapi, kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," ucap Hendrix.
Baca Juga: Nur Chuzaimah, Mantan Pegawai BCA yang Rela Utang untuk Ganti Uang Rp 51 Juta karena Salah Transfer
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV