> >

Mantan Pegawai BCA Nur Chuzaimah Ungkap Awal Mula Salah Tranfer Uang Rp 51 Juta Hingga Nasabah Dibui

Hukum | 5 Maret 2021, 13:53 WIB
Nur Chuzaimah, pelapor kasus salah transfer Bank BCA (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," ucap Nur.

Baca Juga: Bantah Pidanakan Nasabah karena Pakai Uang Salah Transfer Rp 51 Juta, BCA: Itu Mantan Karyawan

Upaya mediasi yang difasilitasi polisi menemui jalan buntu. Nur Chuzaimah akhirnya menyerahkan kasus itu kepada polisi.

Sejak saat itu, Nur mengaku tidak pernah lagi menghubungi Ardi. Dia tahu beberapa pekan terakhir kasus salah transfer ini ramai dibicarakan oleh publik.

Lebih lanjut, Nur Chuzaimah mengaku masih berharap uangnya bisa kembali.

Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke, mengatakan, selama persidangan berlangsung mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.

Baca Juga: Kisah Nasabah Terima Rp 51 Juta, Mengira Dapat Komisi Jual Mobil, Ternyata BCA Salah Transfer

Dalam kasus tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

Eksepsi Ardi Ditolak

Kasus salah transfer ini pun saat ini telah memasuki persidangan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (4/3/2021), hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hakim menolak eksepsi penasiat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami dikutip dari Kompas.com.

Menurut hakim, surat dakwaan penuntut umum sudah jelas dan disusun secara cermat, lengkap, serta dapat dijadikan dasar pemeriksaan pada sidang selanjutnya.

Baca Juga: Anak Masih Balita, Istri Tak Kerja, Ini Nasib Ardi yang Dibui karena Pakai Uang Salah Transfer BCA

"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," kata Ni Made.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).

Hendrix Kurniawan kuasa hukum Ardi berpendapat, karena laporan ini adalah perorangan, semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer itu adalah Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Tapi, kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," ucap Hendrix.

Baca Juga: Nur Chuzaimah, Mantan Pegawai BCA yang Rela Utang untuk Ganti Uang Rp 51 Juta karena Salah Transfer

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU