Duh, Ibu di Aceh Utara Dipenjara Bersama Bayinya Gara-Gara Video 35 Detik
Hukum | 28 Februari 2021, 09:00 WIBOleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, dia divonis bersalah karena melanggar (UU ITE).
Berdasar vonis hakim, Isma dihukum tiga bulan. Saat ini, Isma sudah berada di tahanan selama 21 hari.
Baca Juga: Beda Pandangan dalam Polemik Pasal Karet UU ITE | ROSI
Artinya, sisa masa tahanan Isma 2 bulan 10 hari lagi. Dalam menjalani penahanan, Isma turut membawa bayinya yang berusia enam bulan.
“Kami hanya bertugas untuk menerima dan menjaga tahanan. Soal tuntutan dan hal lain, harus didiskusikan dengan lembaga lainnya seperti jaksa dan polisi,”ungkap Yusnadi,
Dalam perkembangannya, viralnya kasus ini, Yusnadi mengaku sering mendapat telepon dari politikus. Mereka meminta agar status penahanan Isma diubah menjadi tahanan kota.
Terkait permintaan para politisi, Yusnadi mengatakan itu bukan kewenangannya.
Baca Juga: Ini Cara Kerja Polisi Internet Pantau Medsos hingga Melibas Pelanggar UU ITE
“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” tutur Yusnadi.
Lebih lanjut Yusnadi mengungkapkan bahwa pada 1 Maret 2021 mendatang, dirinya bakal duduk bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk membahas kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.
Baca Juga: Mahfud MD Bentuk Tim Kajian UU ITE, Apa Tugasnya?
“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” pungkas dia.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV