Duh, Ibu di Aceh Utara Dipenjara Bersama Bayinya Gara-Gara Video 35 Detik
Hukum | 28 Februari 2021, 09:00 WIBACEH UTARA, KOMPAS.TV - Nasib sial dialami wanita di Aceh Utara bernama Isma. Ibu satu anak berusia 33 tahun itu terpaksa berada di dalam penjara gara-gara video berdurasi 35 detik.
Mendapat sangkaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Isma dipenjara bersama bayinya tersebut.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi, Sabtu (27/2/2021).
Baca Juga: Prof. Henry Subiakto Tak Setuju Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Dihapuskan, Mengapa? | ROSI
Lantas, bagaimana bisa Isma berada di dalam penjara hanya karena sebuah video? Melansir Kompas.com, kejadian ini sendiri bermula dari sebuah video yang viral di media sosial pada 6 April 2020.
Ternyata video itu membuat Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, berang.
Dalam video berdurasi 35 detik itu, tampak kericuhan yang melibatkan dirinya dan seorang ibu.
Karena dirasa nama baiknya tercemar, si kepala desa melaporkan pengunggah video itu, Isma (33). Isma mengunggah video tersebut ke Facebook.
Baca Juga: UU ITE Dibuat di Era SBY, Makan Banyak Korban di Era Jokowi. Siapa Yang Salah? | ROSI
Sesosok ibu-ibu yang terlibat perselisihan dengan kepala desa itu ternyata ibunya.
Nah, dari kejadian itu lah Isma kini berada di Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV