> >

Polisi Perkirakan Korban Predator Seksual Pimpinan Pesantren Jombang Bertambah Jadi 15 Orang

Kriminal | 16 Februari 2021, 18:40 WIB
Tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, digelandang petugas di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Senin (15/2/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

JOMBANG, KOMPAS.TV - Polres Jombang, Jawa Timur memperkirakan korban kekerasan seksual oleh seorang pimpinan pondok pesantren di Ngoro, Jombang bertambah dari 6 orang menjadi 15 orang.

Predator seksual berinisial S itu mencabuli dan memaksa santrinya melakukan persetubuhan. Kasus itu awalnya terbongkar dari laporan orang tua korban pada 8 dan 9 Februari 2019.

Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka kekerasan seksual anak.

Baca Juga: Ajak Nonton Film Porno, Guru di Cianjur Cabuli 5 Murid Madrasah

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih memberi penjelasan soal hasil penyelidikan kasus itu.

"Kalau sementara ini yang kita mintai keterangan saksi ada 6 orang. Tapi mungkin nanti nambah jadi 15 orang. Sebab, keterangan saksi ada 15 orang dan dilakukan selama dua tahun," kata Christian, Selasa (16/2/2021).

Pelaku melakukan tindakannya di dalam lingkungan pesantren. Modusnya, tersangka mendatangi kamar santri perempuan di kamar pada dini hari.

Pelaku awalnya berpura-pura bertanya dan menyuruh salat. Saat salat, pelaku merayu korban agar mau melakukan hubungan seksual dengannya.

Baca Juga: Ayah bejat Cabuli Anak Kandung Selama 5 Tahun!

"Jadi, pelaku itu mendatangi korban di kamarnya, pada saat Salat Tahajud korban diganggu lalu dicabulinya, ada yang disetubuhinya," kata Christian.

Pelaku berkali-kali melakukan aksinya dan korban tak berani melapor pada orang tua masing-masing karena tertekan dan menganggap pelaku sebagai tokoh panutan.

"Korban persetubuhan pada saat itu (kejadian) rata-rata masih berusia 16-17 tahun," Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho.

Agung menyebut, pelaku sebenarnya sudah berkeluarga dan memiliki anak. Sehari-hari pelaku mengurus dan mengajar di pesantren miliknya.

Karena penangkapan tersangka, seluruh santri dipulangkan dan kegiatan belajar dihentikan. Pesantren itu dalam kondisi sepi.

Baca Juga: Urgensi RUU PKS untuk Pemulihan Korban  - Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan - BERKAS KOMPAS (3)

"Untuk sementara ini semua santri dipulangkan semuanya," kata Agung.

Atas perbuatannya, polisi menjerat S dengan pasal berlapis. Pelaku dikenali pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelaku S diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU