Polisi Perkirakan Korban Predator Seksual Pimpinan Pesantren Jombang Bertambah Jadi 15 Orang
Kriminal | 16 Februari 2021, 18:40 WIBPelaku berkali-kali melakukan aksinya dan korban tak berani melapor pada orang tua masing-masing karena tertekan dan menganggap pelaku sebagai tokoh panutan.
"Korban persetubuhan pada saat itu (kejadian) rata-rata masih berusia 16-17 tahun," Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho.
Agung menyebut, pelaku sebenarnya sudah berkeluarga dan memiliki anak. Sehari-hari pelaku mengurus dan mengajar di pesantren miliknya.
Karena penangkapan tersangka, seluruh santri dipulangkan dan kegiatan belajar dihentikan. Pesantren itu dalam kondisi sepi.
Baca Juga: Urgensi RUU PKS untuk Pemulihan Korban - Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan - BERKAS KOMPAS (3)
"Untuk sementara ini semua santri dipulangkan semuanya," kata Agung.
Atas perbuatannya, polisi menjerat S dengan pasal berlapis. Pelaku dikenali pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku S diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV