> >

Polisi Perkirakan Korban Predator Seksual Pimpinan Pesantren Jombang Bertambah Jadi 15 Orang

Kriminal | 16 Februari 2021, 18:40 WIB
Tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, digelandang petugas di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Senin (15/2/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Pelaku berkali-kali melakukan aksinya dan korban tak berani melapor pada orang tua masing-masing karena tertekan dan menganggap pelaku sebagai tokoh panutan.

"Korban persetubuhan pada saat itu (kejadian) rata-rata masih berusia 16-17 tahun," Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho.

Agung menyebut, pelaku sebenarnya sudah berkeluarga dan memiliki anak. Sehari-hari pelaku mengurus dan mengajar di pesantren miliknya.

Karena penangkapan tersangka, seluruh santri dipulangkan dan kegiatan belajar dihentikan. Pesantren itu dalam kondisi sepi.

Baca Juga: Urgensi RUU PKS untuk Pemulihan Korban  - Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan - BERKAS KOMPAS (3)

"Untuk sementara ini semua santri dipulangkan semuanya," kata Agung.

Atas perbuatannya, polisi menjerat S dengan pasal berlapis. Pelaku dikenali pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelaku S diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU