> >

Aparat Desa di Bogor Maling Dana Bansos Sebesar Rp54 Juta

Kriminal | 15 Februari 2021, 18:00 WIB
Seorang aparat Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor menjadi tersangka karena mencuri dana bantuan sosial (bansos) tunai Kementerian Sosial sebesar Rp54 Juta. (Sumber: KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

BOGOR, KOMPAS.TV - Seorang aparat Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor menjadi tersangka karena mencuri dana bantuan sosial (bansos) tunai Kementerian Sosial sebesar Rp54 Juta.

Aparat bernama Lukmanul Hakim itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Desa Cipinang. Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat menangkap Lukman pada Senin (15/2/2021).

"(Penangkapan) ini bermula dari adanya laporan masyarakat di Kecamatan Rumpin, bahwasannya ada penyalahgunaan dana bansos penanganan Covid-19," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Cegah Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Sandiaga Kerja Sama dengan KPK

Masyarakat melaporkan Lukman sejak 30 Juni 2020. Kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menemukan Lukman telah menyalahgunakan dana bansos senilai Rp54 juta.

"Dana (bansos) yang disalurkan dari Kemensos melalui kantor pos Cipinang itu untuk 30 orang warga dengan total Rp 54 juta, namun ternyata dana tersebut disalahgunakan oleh Kasi Pelayanan Desa ini," kata Harun.

Polisi pun menemukan beberapa barang bukti, antara lain 1 lembar kuitansi, 1 unit ponsel pintar, dan 27 lembar surat undangan penerima bansos.

Baca Juga: Jokowi Laporkan Terima 12 Barang Gratifikasi Senilai Total Rp 8,7 Miliar, Berikut Daftarnya

"(Dana yang diambil) itu bantuan pemerintah yang diberikan tiap bulan per Rp 600.000," imbuh dia.

Polisi menjerat Lukman dengan Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Dana Penanganan Fakir Miskin.

"Atas kejadian ini, tersangka mendapat ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 500 juta," ungkap Harun.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU