Pakai Satu E-Toll untuk Dua Kendaraan, Rombongan Keluarga Tertahan di Pintu Tol, Didenda Rp 566.000
Peristiwa | 15 Februari 2021, 07:47 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV- Rombongan keluarga ini tertahan di Pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan dan harus mengeluarkan uang sebesar Rp 566.000.
Pasalnya, mereka menggunakan satu kartu tol (e-toll) untuk dua kendaraan.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/2/2021) petang sekitar pukul 16.45 WIB. Kendaraan yang ditahan itu merupakan Suzuki Futura dengan nomor polisi BE 1802 BO.
Yanto, perwakilan keluarga tersebut mengatakan, mobil yang ditahan itu adalah mobil yang dikendarai kakaknya. Dirinya mengaku tidak menduga peristiwa itu bakal terjadi.
Baca Juga: Satu Keluarga Jadi Korban Kecelakaan di Tol Cipali KM 79, Batita Tewas di Lokasi
Kejadian itu bermula ketika keluarganya berangkat menuju Sidomulyo. Mereka memakai dua kendaraan.
“Kami mau antar kakak yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke,” kata Yanto saat dihubungi, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: Aksi Koboi Pengemudi Innova di Kebon Jeruk Ternyata Pistol Mainan, Pelaku 18 Tahun
Iring-iringan mobil itu masuk melalui pintu tol di kawasan industri Lematang. Saat masuk ke pintu tol, mobil yang dikendarai Yanto tak mengalami masalah dan berjalan normal.
Saldo kartu e-toll miliknya dapat digunakan dan meluncur dapat masuk ke pintu tol.
Celakan bagi mobil yang dikendarai kakaknya lantaran tertahan karena saldo kartu e-toll tak mencukupi.
Baca Juga: Tol Tebing Tinggi Buka Desember, Luhut: Parapat-Kualanamu Cuma 1,5 Jam
"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," cerita Yanto.
Dia menjelaskan, saat dirinya menempelkan kartu e-toll itu, tak ada seorang pun petugas di pintu tol. "Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto.
Dua mobil itu pun meluncur ke arah Sidomulyo. Tiba di pintu keluar tol, Yanto kembali turun dari mobil untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar kendaraan yang dikendarai kakaknya bisa keluar.
Baca Juga: Proses Perbaikan Jalan Ambles di Tol Cipali Dikebut
"Kan harus sama kartunya, saat masuk dan keluar," kata Yanto. Tetapi, salah satu petugas menghalangi Yanto. Petugas itu melarang Yanto menempelkan kartu. Mobil kakaknya pun tertahan di pintu tol. "Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" kata Yanto.
Atas kejadian itu, Yanto harus membayar denda sebesar Rp 566.000. Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.
"Alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk. Ya tapi kok bisa masuk sebelumnya," keluhnya.
Baca Juga: Viral Video Bajaj Masuk Tol JORR dan Lawan Arah, Akhirnya Ditilang Polisi
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.
"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," tandas Hanung.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV