Pakai Satu E-Toll untuk Dua Kendaraan, Rombongan Keluarga Tertahan di Pintu Tol, Didenda Rp 566.000
Peristiwa | 15 Februari 2021, 07:47 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV- Rombongan keluarga ini tertahan di Pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan dan harus mengeluarkan uang sebesar Rp 566.000.
Pasalnya, mereka menggunakan satu kartu tol (e-toll) untuk dua kendaraan.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/2/2021) petang sekitar pukul 16.45 WIB. Kendaraan yang ditahan itu merupakan Suzuki Futura dengan nomor polisi BE 1802 BO.
Yanto, perwakilan keluarga tersebut mengatakan, mobil yang ditahan itu adalah mobil yang dikendarai kakaknya. Dirinya mengaku tidak menduga peristiwa itu bakal terjadi.
Baca Juga: Satu Keluarga Jadi Korban Kecelakaan di Tol Cipali KM 79, Batita Tewas di Lokasi
Kejadian itu bermula ketika keluarganya berangkat menuju Sidomulyo. Mereka memakai dua kendaraan.
“Kami mau antar kakak yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke,” kata Yanto saat dihubungi, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: Aksi Koboi Pengemudi Innova di Kebon Jeruk Ternyata Pistol Mainan, Pelaku 18 Tahun
Iring-iringan mobil itu masuk melalui pintu tol di kawasan industri Lematang. Saat masuk ke pintu tol, mobil yang dikendarai Yanto tak mengalami masalah dan berjalan normal.
Saldo kartu e-toll miliknya dapat digunakan dan meluncur dapat masuk ke pintu tol.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV