Dugaan Dua Putri Keraton Solo Dikurung di dalam Keraton, Polisi: Silakan Diselesaikan Internal
Peristiwa | 13 Februari 2021, 13:06 WIBDugaan tersebut disampaikan Menantu Paku Buwana XII, Kanjeng Pangeran Edi Wirabumi.
Edi menjelaskan dugaan itu bermula saat Gusti Moeng mendapatkan informasi adanya tamu yang menaiki mobil berplat nomor RI 10.
“Ternyata itu ketua BPK RI," jelas Edi pada wartawan, Jumat (12/2/2021).
Baca Juga: Malam Satu Suro, Keraton Solo Gelar Kirab Pusaka
Mengetahui itu, Gusti Moeng bergegas menemui tamu tersebut untuk menyampaikan aspirasi.
Aspirasi tersebut berkaitan dengan Gusti Moeng yang menerima surat BPK Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
"Gusti Moeng pernah mendapat surat dari BPK Semarang Jawa Tengah yang menanyakan semacam pertanggungjawaban keuangan 2018," papar dia.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Konflik Keraton Solo Diselesaikan
"Karena ketua BPK RI ada di Keraton, GKR Wandansari ikut masuk, pintunya juga terbuka," papar dia.
Saat Gusti Moeng masuk ke Keraton, ternyata tamu sudah dipindahkan ke sisi barat, Setelah itu pintu dikunci. Lewat keputren juga dikunci," papar dia.
Pihak Keraton sendiri sudah membantah adanya pengurungan tersebut.
“Berita dikurung tidak benar, pihak Sinuhun berikan akses 24 jam untuk keluar. Sudah mediasi, dan saya tidak tahu alasan mereka tidak mau keluar,” kata Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunan Surakarta Kanjeng Raden Aryo (KRA) Dany Narsugama.
Dany menjelaskan, para kerabat yang mengaku terkurung sudah melakukan playing victim.
Baca Juga: Konflik Keraton Solo Kembali Menguak
Mereka membuat kabar seolah-olah menjadi korban dan tidak mau keluar.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV