Siapa Sergei Konseko, Bule Rusia yang Dideportasi karena Sempat Bikin Kisruh di Bali?
Peristiwa | 24 Januari 2021, 15:51 WIBBALI, KOMPAS.TV - Sergei Konseko, turis asal Rusia yang belum lama ini viral karena menceburkan diri ke laut bersama sepeda motornya Honda C70, kini dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali, pada Minggu (24/1/2021).
"Sergei Kosenko dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu sore.
Jamaruli menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap data perlintasan pria Rusia tersebut, didapati fakta bahwa ia masuk ke Wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.
Baca Juga: 5 Seleb WNA yang Pernah Dideportasi dari Indonesia
Adapun izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang hingga 28 Januari 2021.
Sementara melalui data keimigrasian, Sergei tercatat tinggal di Jalan Siligita, Nusa Dua, Badung. Pun begitu, ia mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut.
Saat diperiksa, Sergei justru menyebut tinggal di sebuah vila pribadi yang disewanya di daerah Berawa, Canggu, serta pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok. Terakhir, Sergei tinggal di sebuah hotel di Seminyak, Badung, Bali.
Siapa Sergei Kosenko?
Melalui penelusuran singkat, Sergei adalah sosok yang populer di Instagram. Selain sudah bercentang biru, akunnya memiliki 4,9 juta pengikut. Sementara di akun Linkedin-nya, Sergei menuliskan pernah berkuliah di Kyiv National University of Construction and Architecture jurusan Teknik Sipil.
Kini Sergei bekerja sebagai Sofware Engineer di JPMorgan Chase & Co. Adapun JPMorgan Chase & Co merupakan institusi perbankan komersial dan investasi yang kantornya berpusat di New York, Amerika Serikat.
Didirikan oleh J. Pierpont Morgan, firma ini adalah pendahulu langsung dari dua institusi perbankan terbesar di AS dan dunia, yaitu JPMorgan Chase dan Morgan Stanley.
Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Kristen Gray hingga Dideportasi oleh Imigrasi Bali
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, Sergei telah melakukan berbagai kegiatan seperti menjadi duta yang mewakili kegiatan perusahaan tertentu, mengundang investor, dan seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.
Dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin. Sehingga, ia diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jika dilihat dari Instagram-nya, Sergei juga kerap mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Kegiatan tersebut jelas melanggar Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terkait hal itu, Jamaruli mengatakan:
"Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV