Keterlaluan! Kepala Desa Ini Korupsi Dana Bantuan Covid-19 untuk Foya-Foya
Kriminal | 12 Januari 2021, 23:27 WIBMUSI RAWAS, KOMPAS.TV - Bukannya menyalurkan dana bantuan Covid-19 ke warga, eh oknum Kepala Desa (Kades) ini malah menggunakannya untuk foya-foya.
Pantaslah jika kemudian diprotes warga dan dilaporkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Musi Rawas.
Baca Juga: Longsor Sumedang, Kemensos Gelontorkan Dana Lebih dari Rp1 Miliar
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, Kades yang dimaksud itu tak lain adalah Askari, 43 tahun.
Askari diketahui menjabat kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan.
Aksinya tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Mirisnya, uang korupsi tersebut digunakan oleh Askari untuk berfoya-foya dengan bermain judi dan menyewa perempuan.
Menurut Kapolres Efrannedy, setidaknya sebanyak 156 kepala keluarga (KK) di desa tempat tersangka menjadi korban.
Setiap KK yang semestinya mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tedampak Covid-19 sebesar Rp 600.000 selama tiga bulan dilarikan oleh Askari.
Pada tahap pertama pembagian BLT yang di mulai April 2020, Askari membagikannya kepada masyarakat.
Namun, pada tahap dua dan tiga, yakni Mei dan Juni, uang itu ternyata tak dibagikan lagi lantaran telah habis digunakannya untuk bermain judi dan menyewa perempuan.
"Selama dua bulan itu, uang warga dilarikan oleh tersangka. Totalnya mencapai 187,2 juta," kata Efraneddy saat gelar perkara, Selasa (12/1/2021), seperti dilansir Kompas.com
Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa seluruh saksi atas kasus tersebut, mulai dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sampai warga yang menjadi korban.
Bahkan, penyidik juga mendapatkan barang bukti dokumen pencairan BLT serta rekening koran milik desa.
"Semua alat buktinya sudah lengkap sekarang sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Jaksa untuk disidang," ujarnya.
Baca Juga: Pasien Terpapar Covid-19, Satgas: Sementara Tidak Divaksin Dulu
Polres Musi Rawas segera melimpahkan kasus Askari ke pihak kejaksaan setempat.
Efrannedy pun menyayangkan kejadian tersebut. Seorang kepala desa yang semestinya membantu warga di tengah pandemi, malah memanfaatkan kondisi itu untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jo pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
"Kami harap kejadian seperti ini tak lagi terulang, semestinya sebagai seorang kepala desa harus mengayomi warganya," ujar Kapolres Efraneddy.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV