> >

10 Aturan PSBB di Daerah Istimewa Yogyakarta, Cek Detailnya

Berita daerah | 11 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

3. Sektor esensial seperti toko sembako boleh beropetasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat

4. Jam operasional toko, mal, dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Ajukan Diskresi Jelang PSBB Jawa Bali

5. Restoran, kafe, dan tempat makan hanya melayani 25 persen dari kapasitas untuk dine in (makan di tempat), selebihnya menggunakan layanan pesan antar atau dibawa pulang.

6. Pekerjaan konstruksi boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat

7. Tempat ibadah diizinkan untuk digunakan dengan kapasitas 50 persen.

8. Kapasitas pasar tradisional, objek wisata, dan pusat perbelajanjaan serta angkutan umum tidak lebih dari 50 persen.

Untuk pasar tradisional, petugas pasar akan dibantu Satpol PP supaya tidak ada pengunjung yang berlebihan.

Baca Juga: Polda Jatim Siapkan Pengamanan PSBB Jawa Bali

9.  Desa diizinkan untuk melakukan pembatasan wilayah seperti saat pandemi Covid-19

“Pembatasan wilayah ini bukan lockdown, tetapi membatasi akses ke luar dan masuk, tetap harus ada satu akses jalan untuk ke luar dan masuk, ini hanya untuk mempermudah pengawasan,” kata Baskara Aji.

10. Tidak ada jam malam

Dalam Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat atau PSBB di DIY tidak diberlakukan jam malam. Meskipun setelah pukul 19.00 WIB, seluruh tempat usaha harus tutup, tetapi warga tidak akan ditangkap ketika masih di luar pada saat itu.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU