10 Aturan PSBB di Daerah Istimewa Yogyakarta, Cek Detailnya
Berita daerah | 11 Januari 2021, 06:00 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Hari ini Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai diterapkan. Pemda DIY menggunakan istilah Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) untuk menyebut PSBB.
Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di tiga kabupaten dan kota seperti yang beredar sejak awal. Pemda DIY menerapkan kebijakan ini du lima kabupaten dan kota, meliputi, Sleman, Yogyakarta, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.
Secara umum, pelaksanaannya sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri, yakni mulai 11 sampai 25 Januari 2020. Namun teknisnya, tidak mengadopsi mentah-mentah instruksi menteri dalam negeri.
Baca Juga: Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Tolak PSBB Jawa Bali, Karena Dinilai Merugikan
“Di DIY ditambahkan dengan kearifan lokal, jadi bisa kembali seperti awal pandemi Covid-19 dulu, desa bisa melakukan pembatasan,” ujar Kadarmanta Baskara Aji, Sekda DIY, Kamis (7/1/2021).
Berikut adalah teknis kebijakan PSBB atau Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY
1. Perbandingan WFH dan WFO 50:50
Berbeda dengan instruksi meneteri dalam negeri yang mengimbau penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) 75:25, DIY justru menerapkan kebijakan 50:50.
Menurut Baskara Aji, kebijakan ini diambil dengan pertimbangan sistem pegawai minimal.
“Jika yang bekerja di kantor hanya 25 persen, maka pelayanan tidak optimal,” ucapnya.
Kebijakan ini berlaku di seluruh kantor swasta dan pemerintah daerah.
2. Kegiatan belajar mengajar daring untuk semua jenjang
Penulis : Switzy-Sabandar
Sumber : Kompas TV