Ridwan Kamil: 20 Daerah di Jawa Barat Akan Terapkan PKM
Sosial | 9 Januari 2021, 15:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut baik keputusan pemerintah memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai 11 Januari, hingga 25 Januari mendatang.
Jawa Barat akan mengadaptasi aturan PKM yang telah diputuskan pemerintah pusat.
"Kami minta ada 20 daerah dari 27 (daerah) yang wajib PKM," kata Ridwan Kamil dalam diskusi Polemik yang disiarkan secara streaming, Sabtu (9/1/2021).
Diketahui 20 daerah tersebut di antaranya, Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
Kang Emil memastikan akan memberlakukan PKM mulai Senin 11 Januari 2021, selama dua pekan, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Namun Ridwan Kamil meminta masyarakat tidak khawatir dengan pembatasan yang akan dilakukan di Jawa Barat.
Baca Juga: 4 Minggu Setia di Zona Merah, Ridwan Kamil Tetapkan Depok dan Karawang Siaga 1
"Bedanya, kegiatan sosial budaya, fasilitas umum enggak boleh berkegiatan. Ada ibadah, (kegiatan) ekonomi dibatasi," katanya.
Seperti diketahuim, pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan selama dua minggu di beberapa wilayah di Indonesaia. Terhitung mulai tanggal 11 dan 25 Januari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengatakan selamat pembatasan kegiatan tersebut, aparat keamanan akan meningkatkan operasi yustisi protokol kesehatan.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari- 25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Airlangga Hartarto dalam jumpa persnya pada Rabu (6/1/2021).
Airlangga mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Rampung 15 Bulan, Ridwan Kamil: Kelamaan
“Termasuk meningkatkan operasional operasi yustisi yang dilaksanakan oleh satuan pamong praja, aparat kepolisan,dan unsur TNI," ujarnya.
Terkait pembatasan tersebut, Airlangga mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran melalui menteri dalam negeri yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah yang wilayahnya dilakukan pembatasan.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV