> >

PSBB Jawa-Bali, Ini Syarat Penumpang Menggunakan Kereta Api

Berita daerah | 13 Januari 2021, 18:00 WIB
Sejumlah calon penumpang kereta api tengah menunggu giliran untuk menjalani tes rapid antigen di Stasiun Yogyakarta, beberapa waktu lalu. (Sumber: Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta)

SOLO, KOMPAS.TV- Perseroan Terbatas (PT) Kereta Api Indonesia (KAI) Persero melakukan penyesuaian terhadap pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali, 11 sampai 25 Januari 2021.

Khususnya pada penumpang jarak jauh yang diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.

"Surat keterangan tersebut untuk pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera," imbuh VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya yang diterima Kompas.tv.

Joni menjelaskan, ketentuan tersebut tidak terlepas adanya Surat Edaran Kemenhub No 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PT KAI Pastikan Semua Penumpang dalam Kondisi Sehat

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar dia.

Pelanggan kereta api jarak jauh, ungkapnya, diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.

Pelanggan kereta api jarak jauh harus dalam kondisi sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Lalu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Baca Juga: PT KAI Fasilitasi Rapid Tes Antigen Penumpang

Menurut Joni, tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya  diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU