PSBB Jawa-Bali, Ini Syarat Penumpang Menggunakan Kereta Api
Berita daerah | 13 Januari 2021, 18:00 WIBBaca Juga: PT KAI Fasilitasi Rapid Tes Antigen Penumpang
Menurut Joni, tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV