> >

Pemenang Pilkada Bandar Lampung Dibatalkan Bawaslu sebagai Peserta Pemilu Karena Pelanggaran TSM

Politik | 6 Januari 2021, 23:26 WIB
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pemenang Pilkada 2020 Bandar Lampung yakni paslon nomor urut 03 dibatalkan sebagai pasangan calon pemilihan kepala daerah.

Hal itu sebagaimana vonis yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Temukan Ratusan Pelanggaran Pilkada 2020

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis penanganan administrasi TSM (terstruktur, sistematif, masif) yang digelar di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2020).

Dalam sidang yang juga disiarkan secara langsung di akun resmi Facebook Humas Bawaslu Lampung ini, majelis pemeriksa yakni Komisioner Bawaslu Lampung menyatakan, paslon nomor urut 03, Eva Dwiana–Dedy Amarullah itu terbukti melakukan pelanggaran TSM.

“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan bersalah melakuan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif dengan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dan pemilih,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah (Khoir). 

Majelis Pemeriksa juga menyatakan, bahwa penetapan Eva Dwiana–Dedy Amarullah sebagai pasangan calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Bandar Lampung dibatalkan. 

“Menyatakan membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03,” tutur Khoir, seperti dilansir Kompas.com

Majelis pemeriksa juga memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung untuk membatalkan paslon nomor urut 03 itu sebagai peserta Pilkada 2020 Kota Bandar Lampung. 

“Memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” kata Khoir.

Sebelumnya, paslon nomor urut 03, Eva Dwiana–Dedy Amarullah dilaporkan diduga melakukan pelanggaran administrasi TSM dalam Pilkada 2020 Bandar Lampung. 

Atas laporan itu, Bawaslu Lampung menyatakan terlapor (paslon nomor urut 03) telah melanggar Pasal 73 ayat 1 dan 4 UU Nomor 16 Tahun 2020 dan Pasal 4 ayat 1 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020. 

Menurut Majelis Pemeriksa, terlapor memiliki korelasi atas perbuatan dari Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN atas pemberian uang transport sebesar Rp200.000 kepada 100 orang pengurus PKK di setiap kelurahan di Bandar Lampung. 

“Terdapat korelasi perbuatan merugikan dan menguntungkan salah satu paslon yang dilakukan kepala daerah, dibagikan oleh aparatur pemerintah dan disertai pesan memenangkan paslon nomor 03,” kata Khoir.

Namun demikian, terkait putusan tersebut, pengacara paslon nomor urut 03, M Yunus mengatakan, tidak ada satupun bukti di persidangan yang menyebutkan bahwa kliennya itu melanggar TSM. 

Baca Juga: Pilkada Masa Covid-19, KPU Catat Tingkat Partisipasi Pemilih Yang Tinggi

“Ini luar biasa, karena dari proses sosialisasi hingga kampanye, tidak ada satu pun laporan ke Bawaslu Kota terkait pelanggaran TSM,” kata Yunus. 

Yunus menambahkan, meski tidak ada laporan terkait TSM itu ke Bawaslu Kota, oleh Bawaslu Provinsi itu dinilai sebagai bukti. 

“Padahal keterangan Bawaslu Kota sebagia pihak terkait dalam persidangan itu jelas tidak ada satu pun pelanggaran,” kata Yunus. 

Yunus mengungkapkan, dari persidangan juga tidak ada bukti bahwa wali kota saat ini telah menggerakkan APBD untuk pemenangan paslon nomor urut 03. 

“Bawaslu Provinsi menafsirkan bahwa (pihak) di luar pasangan calon juga bisa berakibat terhadap pasangan calon. Mereka enggak bisa menafsirkan seperti itu,” kata Yunus. 

Yunus mengatakan, pihaknya menunggu tindak lanjut dari KPU Kota Bandar Lampung terkait putusan tersebut. 
“Setelah ini KPU akan menindaklanjuti putusan Bawaslu dan berdasarkan hasil pleno KPU itulah kita akan mengajukan hukum ke Mahkamah Agung,” kata Yunus.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU