> >

Pemenang Pilkada Bandar Lampung Dibatalkan Bawaslu sebagai Peserta Pemilu Karena Pelanggaran TSM

Politik | 6 Januari 2021, 23:26 WIB
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

Sebelumnya, paslon nomor urut 03, Eva Dwiana–Dedy Amarullah dilaporkan diduga melakukan pelanggaran administrasi TSM dalam Pilkada 2020 Bandar Lampung. 

Atas laporan itu, Bawaslu Lampung menyatakan terlapor (paslon nomor urut 03) telah melanggar Pasal 73 ayat 1 dan 4 UU Nomor 16 Tahun 2020 dan Pasal 4 ayat 1 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020. 

Menurut Majelis Pemeriksa, terlapor memiliki korelasi atas perbuatan dari Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN atas pemberian uang transport sebesar Rp200.000 kepada 100 orang pengurus PKK di setiap kelurahan di Bandar Lampung. 

“Terdapat korelasi perbuatan merugikan dan menguntungkan salah satu paslon yang dilakukan kepala daerah, dibagikan oleh aparatur pemerintah dan disertai pesan memenangkan paslon nomor 03,” kata Khoir.

Namun demikian, terkait putusan tersebut, pengacara paslon nomor urut 03, M Yunus mengatakan, tidak ada satupun bukti di persidangan yang menyebutkan bahwa kliennya itu melanggar TSM. 

Baca Juga: Pilkada Masa Covid-19, KPU Catat Tingkat Partisipasi Pemilih Yang Tinggi

“Ini luar biasa, karena dari proses sosialisasi hingga kampanye, tidak ada satu pun laporan ke Bawaslu Kota terkait pelanggaran TSM,” kata Yunus. 

Yunus menambahkan, meski tidak ada laporan terkait TSM itu ke Bawaslu Kota, oleh Bawaslu Provinsi itu dinilai sebagai bukti. 

“Padahal keterangan Bawaslu Kota sebagia pihak terkait dalam persidangan itu jelas tidak ada satu pun pelanggaran,” kata Yunus. 

Yunus mengungkapkan, dari persidangan juga tidak ada bukti bahwa wali kota saat ini telah menggerakkan APBD untuk pemenangan paslon nomor urut 03. 

“Bawaslu Provinsi menafsirkan bahwa (pihak) di luar pasangan calon juga bisa berakibat terhadap pasangan calon. Mereka enggak bisa menafsirkan seperti itu,” kata Yunus. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU