Terapkan Protokol Kesehatan, Penumpang Kereta Api di Sumbar Tak Wajib Rapid Test Antigen
Peristiwa | 26 Desember 2020, 21:20 WIBPADANG, KOMPAS.TV - Jika di stasiun wilayah DKI Jakarta diterapkan rapid test antigen bagi calon penumpang yang hendak naik kereta apai, maka tidak demikian untuk wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Baca Juga: Jelang Musim Liburan, Ribuan Calon Penumpang Kereta Api Jalani Rapid Test Antigen di Stasiun Jakarta
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional Sumatera Barat tidak mewajibkan penumpang melakukan rapid test antigen.
Meskipun demikian, tetapi penumpang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat menaiki kereta api.
"Tidak wajib melakukan rapid test antigen. Cukup terapkan protokol kesehatan dengan pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," ujar Kepala Humas PT KAI Sumbar Ujang Rusen Permana dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020), seperti dilansir Kompas.com
Rusen menjelaskan, terdapat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Lalu SE Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 disebutkan penumpang melakukan rapid test antigen.
Hanya saja, menurut Rusen aturan itu berlaku untuk penumpang kereta api jarak jauh.
Sementara di Sumbar, rute kereta api masih dalam satu provinsi, yaitu dari Padang menuju Kota Pariaman.
Namun, seluruh penumpang kereta di Divre II tetap harus melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV