Terbongkar Dugaan Korupsi Dana BPJS Kesehatan hingga Miliaran di RSUD, Bendahara Tersangka
Hukum | 24 Desember 2020, 21:27 WIBDari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu, pelaku dalam menjalankan aksinya diketahui seorang diri.
"Sejauh ini kasus tersebut LPM masih sebagai tersangka tunggal, dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut," kata Gustav.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik pada 2021, Berikut Rincian Biayanya
Pelaku Ditahan
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Gustav, pelaku kini langsung dilakukan penahanan.
"Kasusnya sudah P-21 beberapa waktu lalu dan akan kami limpahkan pada Januari mendatang," ujarnya.
Atas perbuatannya, LPM dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara.
Baca Juga: Pemberian Vaksin Covid-19 Gratis Sesuai Kriteria, Tidak Terkait Keanggotaan BPJS Kesehatan
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV