> >

Pendemo Rumah Mahfud MD Dijerat 3 Pasal Sekaligus, Ancaman Penjara 6 Tahun

Kriminal | 6 Desember 2020, 15:40 WIB
Polda Jatim menunjukkan barang bukti tersangka demo di rumah Mahfud MD, Menkopolhukam, Sabtu (5/12/2020) (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan AD alias MT sebagai tersangka demo di rumah Mahfud MD, Menko Polhukam.

Tersangka dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Ancaman maksimal jeratan pasal tersebut adalah 6 tahun penjara.

Hal tersebut diakui Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

Baca Juga: Teriak “Bunuh” Peserta Aksi di Depan Rumah Ibu Mahfud MD Jadi Tersangka

"Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Terkait ancamanannya 6 tahun penjara," kata Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Kemudian bunyi Pasal 335 ayat (1) KUHP adalah "Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain".

Sementara Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca Juga: Ketua Ansor dan Banser se-Madura Pastikan Keamanan Rumah Ibunda Mahfud MD

Tersangka Teriakkan Bunuh

AD alias MT, demonstran yang ditetapkan tersangka oleh polisi karena meneriakkan kata-kata "bunuh" dalam aksi di depan rumah Menkopolhukam Mahfud MD mengakui perbuatannya kepada polisi.

Kepada polisi, pria 31 tahun tersebut mengaku tidak memiliki maksud khusus selain hanya ikut-ikutan saja.

"Motifnya, tersangka hanya ikut-ikutan massa saja. Dan tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik," terang Nico.

Hasil pemerikaaan penyidik Polres Pamekasan dan Polda Jatim, lanjut Nico, banyak demonstran yang meneriakkan kata-kata ancaman, namun hanya tersangka yang meneriakkan kata-kata "bunuh".

Warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan itu ditangkap Jumat tengah malam di Jalan Raya Proppo oleh tim gabungan Polres Pamekasan dan Polda Jatim.

Barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus tersebut adalah atribut tersangka yang dikenakan saat aksi seperti celana, jaket, kacamata dan rekaman kata-kata bunuh saat kejadian aksi.

Baca Juga: Pengakuan Korlap soal Demo di Rumah Mahfud MD: Aksi Susulan Bukan Tanggung Jawab Saya

Demo di Rumah Mahfud

Massa yang melakukan aksi tersebut sebelumnya menggelar aksi menyampaikan pendapat di Mapolres Pamekasan.

Sepulang dari aksi tersebut, massa berhenti sejenak di depan rumah Menkopolhukam. Isu yang diusung dalam aksi terkait pemanggilan Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya.

Video demonstrasi massa di depan rumah Menkopolhukam sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut nampak massa yang sebagian berkopyah dan bersarung memanggil-manggil nama Mahfud MD untuk segera keluar dari rumah.

Baca Juga: Rumah Ibunda Dikepung Massa, Mahfud MD: Itu Biadab

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU