> >

Pendemo Rumah Mahfud MD Dijerat 3 Pasal Sekaligus, Ancaman Penjara 6 Tahun

Kriminal | 6 Desember 2020, 15:40 WIB
Polda Jatim menunjukkan barang bukti tersangka demo di rumah Mahfud MD, Menkopolhukam, Sabtu (5/12/2020) (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Kepada polisi, pria 31 tahun tersebut mengaku tidak memiliki maksud khusus selain hanya ikut-ikutan saja.

"Motifnya, tersangka hanya ikut-ikutan massa saja. Dan tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik," terang Nico.

Hasil pemerikaaan penyidik Polres Pamekasan dan Polda Jatim, lanjut Nico, banyak demonstran yang meneriakkan kata-kata ancaman, namun hanya tersangka yang meneriakkan kata-kata "bunuh".

Warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan itu ditangkap Jumat tengah malam di Jalan Raya Proppo oleh tim gabungan Polres Pamekasan dan Polda Jatim.

Barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus tersebut adalah atribut tersangka yang dikenakan saat aksi seperti celana, jaket, kacamata dan rekaman kata-kata bunuh saat kejadian aksi.

Baca Juga: Pengakuan Korlap soal Demo di Rumah Mahfud MD: Aksi Susulan Bukan Tanggung Jawab Saya

Demo di Rumah Mahfud

Massa yang melakukan aksi tersebut sebelumnya menggelar aksi menyampaikan pendapat di Mapolres Pamekasan.

Sepulang dari aksi tersebut, massa berhenti sejenak di depan rumah Menkopolhukam. Isu yang diusung dalam aksi terkait pemanggilan Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya.

Video demonstrasi massa di depan rumah Menkopolhukam sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut nampak massa yang sebagian berkopyah dan bersarung memanggil-manggil nama Mahfud MD untuk segera keluar dari rumah.

Baca Juga: Rumah Ibunda Dikepung Massa, Mahfud MD: Itu Biadab

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU