Bripka Kamandala Tak Pernah Masuk Kerja Malah Bobol Rumah Warga, Polda Sumsel: Tak Ada Ampun Lagi
Kriminal | 4 November 2020, 23:20 WIBOKU SELATAN, KOMPAS TV - Bripka Kamandala, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan terpaksa harus berhadapan dengan hukum.
Pasalnya, pria berusia 26 tahun itu kedapatan telah membobol rumah milik seorang warga di Kelurahan Tanjung Rajo Racing, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), pada Minggu (1/11/2020).
Bripka Kamandala tak sendiri dalam melakukan aksinya membobol rumah warga. Ia ditemani oleh temannya yang merupakan warga sipil.
Baca Juga: Jerat Narkoba Perwira Polisi, Kapolda Riau: Pelaku Dipecat dan Akan Dihukum Berat!
Tak lama setelah berhasil membobol rumah warga, pelaku Bripka Kamandala berhasil ditangkap oleh rekannya sendiri sesama anggota polisi.
Dari aksi pencurian itu, Bripka Kamandala mengambil sejumlah uang milik korban serta barang berharga lainnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyrakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polres OKI.
Baca Juga: Penusuk Ustaz yang Berceramah di Aceh Ternyata Pecatan Polisi
Menurut Supriadi, Kamandala merupakan DPO Provost Polda Sumatera Selatan karena tak pernah masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.
"Dari catatan kita, tersangka ini juga sudah belasan kali melakukan pelanggaran etik Polri dan pidana. Tersangka sudah lama tidak masuk kerja dan memang sedang kita cari," kata Supriadi kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Supriadi menjelaskan, Bripka Kamandala sebelumnya pernah dikenakan hukuman Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) dari satuannya.
Baca Juga: Penembak Polisi di Medan Mengaku Pecatan Brimob, Dipecat karena Melawan Komandan
Namun, ketika itu Bripka Kamandala sempat mengajukan banding dan menang, sehingga sampai saat ini masih tetap menjadi anggota polisi.
"Akan tetapi sekarang tidak bisa lagi, ini sudah parah. Tidak ada ampun lagi karena ini perbuatannya sudah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar Supriadi.
Supriadi menambahkan, Bripka Kamandala pun sempat masuk dalam program ‘pengakuan dosa’ bagi anggota polisi yang terlibat narkoba. Akan tetapi, tersangka mangkir dalam pemeriksaan dan melarikan diri.
Baca Juga: Lakukan Tindakan Asusila, Pangdam Siliwangi Pecat Perwira TNI: Tidak Ada Kata Maaf
"Untuk sekrarng tersangka masih ditahan untuk diperiksa, hukuman jelas pemecatan," kata Supriadi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV