> >

Penetapan Tersangka Habib Bahar Berawal dari Laporan Pengemudi Taksi Online 2 Tahun Lalu

Hukum | 27 Oktober 2020, 20:04 WIB
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). (Sumber: Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Dalam kasus ini korban melapor ke Polisi terkait tindakan yang dilakukan Habib Bahar pada 2018 lalu. Laporan tersebut diterima polisi pada 4 September 2018 dengan nomor laporan LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa.

Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terdapat unsur pidana Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP yang dilakukan Habib Bahar.

Baca Juga: Habib Bahar Segera Bebas, PTUN Bandung Menangkan Gugatan Pencabutan Asimilasi

Penyidik menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka penganiayaan.

"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi, Selasa (27/10/2020).

Pattopoi menambahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Habib Bahar ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

"Sekarang sedang proses pemeriksaan, tapi menunggu izin dari Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM," ucap Patopoi.

Baca Juga: Terpidana Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Lagi

Diketahui pelapor bernama Ardiansyah yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU