> >

Penetapan Tersangka Habib Bahar Berawal dari Laporan Pengemudi Taksi Online 2 Tahun Lalu

Hukum | 27 Oktober 2020, 20:04 WIB
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). (Sumber: Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Saat ini Habib Bahar masih berstatus terpidana yang sedang menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur.

Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subside satu bulan kurungan.

Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menganiaya MHU (17) dan JA (18).

Baca Juga: Di Lapas Pondok Rajeg Pengikut Habib Bahar Pria Bertato, Fotonya Diunggah Fadli Zon di Medsos

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU