Penetapan Tersangka Habib Bahar Berawal dari Laporan Pengemudi Taksi Online 2 Tahun Lalu
Hukum | 27 Oktober 2020, 20:04 WIBSaat ini Habib Bahar masih berstatus terpidana yang sedang menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur.
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subside satu bulan kurungan.
Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menganiaya MHU (17) dan JA (18).
Baca Juga: Di Lapas Pondok Rajeg Pengikut Habib Bahar Pria Bertato, Fotonya Diunggah Fadli Zon di Medsos
Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV