Tolak UU Cipta Kerja, Guru Besar UGM Serukan Pembangkangan Sipil
Politik | 7 Oktober 2020, 22:33 WIBSebab, tanpa ditandatangani oleh presiden, UU Cipta Kerja akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna DPR.
"Walaupun tidak akan mempunyai efek apa-apa, karena setelah 30 hari itu tetap akan menjadi UU," ujar Zaenal.
"Tetapi paling tidak ada pernyataan politik presiden yang bisa menjadi catatan kuat saat proses ketiga."
Baca Juga: Buruh Pulogadung Mogok Kerja Protes UU Cipta Kerja
Lebih lanjut, Zaenal menjelaskan, proses penyusunan UU Cipta Kerja dinilai cacat formil. Sebab, sejak penyusunan, pembahasan hingga disahkan di DPR UU Cipta Kerja terus bermasalah.
Pertama, tidak adanya pelibatan publik secara maksimal dalam menyusun UU tersebut. Apalagi, draf akhir UU tersebut juga tidak dibagikan kepada anggota DPR usai disahkan di rapat paripurna.
"Paripurna kemarin itu seperti cek kosong," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Dituntut Bikin Perppu Cabut UU Cipta Kerja
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV