Divonis Bebas dari Kasus Utang Ibu Kombes , Febi: Alhamdulillah Keadilan Masih Ada
Hukum | 7 Oktober 2020, 22:08 WIBMEDAN, KOMPAS.TV – Febi Nur Amelia akhirnya divonis bebas dari dakwaan pencemaran nama baik setelah menagih utang “ibu kombes” lewat media sosial.
Wanita 29 tahun tersebut merasa lega setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan itu, Fitriani Manurung sang “ibu kombes” terbukti memang memiliki utang sebesar Rp 70 juta pada Febi.
"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Drama Istri Kombes Pinjam Uang Rp 70 Juta untuk Beli Tas Mewah, Penagih Utang Akhirnya Divonis Bebas
Hasil putusan tersebut dirasa Febi adil karena memang awalnya dia meminjamkan uang kepada Fitriani.
Namun, yang terjadi malah ia dipidanakan setelah mengunggah cerita soal utang “ibu kombes” ke media sosial.
"Bayangkanlah, saya yang diutangi, tapi saya yang dipidanakan," ucap Febi melansir Tribunmedan.com, Selasa (6/10/2020) malam.
Febi pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim. Saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara. Namun, Alhamdulillah keadilan masih ada, dan hakim sangat baik kepada saya," katanya.
Dengan adanya vonis tersebut, tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Febi Nur Amelia pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara menjadi gugur.
Baca Juga: Divonis Bebas, Wanita yang Tagih Utang Rp 70 Juta ke Istri Kombes Polisi Jatuh Pingsan
Sebelumnya diberitakan, Febi meminjamkan uangnya sebesar Rp 70 juta kepada Fitriani Manurung.
Menurut Febi, uang puluhan juta itu diketahui digunakan untuk membeli tas bermerek. Fitriani Manurung disebut berencana memberikan tas itu kepada istri seorang petinggi di Mabes Polri.
Usai meminjam uang tersebut, Febi kemudian menagih uangnya yang dipinjamkan kepada Fitriani. Menurut Febi, Fitriani pernah berjanji akan membayar utangnya itu.
Namun, belakangan Fitriani Manurung tak bisa lagi dihubungi oleh Febi. Akses untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan pun sulit.
Karena itu, Febi kemudian memilih menagih utangnya kepada Fitriani Manurung lewat status di media sosial Instagram miliknya.
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” tulis status tersebut.
Sementara itu, Fitriani saat dikonfirmasi membantah dirinya mengenal dan punya utang dengan Febi.
Baca Juga: Terungkap Istri Kombes Polisi Terbukti Pinjam Uang Rp 70 Juta, Tapi Tak Merasa Punya Utang
Menurut Fitriani, dirinya dengan Febi cuma sekadar kenal karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini meminta Febi menunjukkan bukti-bukti.
“Boleh dia buktikan dari mana aja... Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa... Masa sih kita ngutang Rp70 juta, itu kan uang banyak, gak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu... Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lo..." ucap Fitriani.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV