> >

Polisi Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Penganiayaan Adik Ipar Edo Kondologit

Hukum | 7 Oktober 2020, 18:05 WIB
Polda Papua Barat merilis tersangka pelaku penganiayaan adik ipar Edo Kondologit di dalam sel tahanan Polres Sorong Kota. (Sumber: KompasTV/Flora Batlayeri)

SORONG, KOMPAS.TV – Polda Papua Barat menetapkan HA sebagai tersangka berinisial terkait penganiayaan George Karel Rumbino alias Riko.

Riko yang merupakan kerabat dari musisi Edo Kondologit tewas di dalam sel tahanan Polres Sorong Kota pada Agustus lalu.

Riko ditangkap atas kasus dugaan pencurian dan pembunuhan yang disertai dengan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 70 tahun.

Baca Juga: Tersangka Kematian Kerabat Edo Kondologit Terungkap

Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi menjelaskan HA merupakan tahanan kasus pencuraian kendaraan bermotor.

Hasil pemeriksaan terhadap 35 personel Polres Sorong Kota dan tahanan HA diketahui melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya tahanan lain yakni Riko.

“Pengungkapan pelaku ini berdasakan beberapa barang bukti dan keterangan saksi-saksi,” ujar Adam saat jumpa pers di Polda Papua Barat, Rabu (7/10/2020).

Selain menetapkan HA, Adam menjelaskan sudah ada 15 anggota Polres Sorong Kota yang mendapat sanksi.

Baca Juga: Tahanan Meninggal, Keluarga Edo Kondologit Tuntut Keadilan

Mereka sudah menjalani persidangan dan telah mendapat vonis berupa kurungan di rutan Polda Papua Barat, penundaan pendidikan dan teguran tertulis karena tidak menjalankan tugas sesuai prosedur hingga mengakibatkan seorang tahanan meninggal di dalam sel.

“Pimpinannya, seorang kanitnya sudah dimutasi ke Polda dengan non job,” ujar Adam.

Lebih lanjut, Adam menyatakaan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara HA agar kasus dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.

Salah satu barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan yakni hasil pemeriksaan CCTV pada laboratorium Forensik di Polda Makassar.

Baca Juga: Menjaga Damai di Bumi Papua, Edo Kondologit: Penegakan Hukum Harus Seadil-Adilnya

 “Jaksa juga  meminta di masukan pasal 338 KUHP,” ujar Adam.

Adapun anggota Polres Sorong Kota yang mendapat sanksi disiplin yakni 5 anggota dari Satuan Tahanan dan Barang Bukti serta 10 personel Satuan Reskrim.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU