Polisi Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Penganiayaan Adik Ipar Edo Kondologit
Hukum | 7 Oktober 2020, 18:05 WIB“Pimpinannya, seorang kanitnya sudah dimutasi ke Polda dengan non job,” ujar Adam.
Lebih lanjut, Adam menyatakaan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara HA agar kasus dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.
Salah satu barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan yakni hasil pemeriksaan CCTV pada laboratorium Forensik di Polda Makassar.
Baca Juga: Menjaga Damai di Bumi Papua, Edo Kondologit: Penegakan Hukum Harus Seadil-Adilnya
“Jaksa juga meminta di masukan pasal 338 KUHP,” ujar Adam.
Adapun anggota Polres Sorong Kota yang mendapat sanksi disiplin yakni 5 anggota dari Satuan Tahanan dan Barang Bukti serta 10 personel Satuan Reskrim.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV