Tolak UU Cipta Kerja, Besok Buruh bersama Mahasiswa di Semarang Demonstrasi ke Gubernur dan DPRD
Politik | 6 Oktober 2020, 21:33 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Di Jawa Tengah, sejumlah buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) juga akan menggelar demonstrasi untuk menolak disahkannya omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Rabu (7/10/2020) besok.
Baca Juga: Tips Dari Pejabat Pemkot Semarang Untuk Pasien Positif Covid-19.
Massa aksi akan berkumpul Pos 4 Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Dari titik inilah para demonstran akan melakukan long march ke Kantor Gubernur Jawa Tengah dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.
Koordinator Aksi Aliansi GERAM Arif Afruloh mengatakan, demonstran direncanakan mulai bergerak pada 10.00 WIB.
Menurutny, penolakan atas UU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) karena perumusan regulasi ini minim pelibatan publik.
Lalu UU Cipta Kerja juga dianggap telah mengabaikan hak buruh, petani, dan elemen masyarakat sipil lainnya.
"UU ini akan menjelma menjadi malapetaka yang makin memperburuk kehidupan rakyat sipil dan melanggengkan perampasan ruang hidup, yang dampaknya kembali akan diderita oleh masyarakat," ujar Arif, dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020) seperti dilansir Kompas.com
"Di tengah derasnya kritik dan besarnya gelombang penolakan dari masyarakat, tampaknya pemerintah dan DPR bersikap layaknya sekelompok orang tuli yang tidak mendengarkan dan mengakomodasi kepentingan dari rakyat yang akan terdampak," imbuh Arif.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta para buruh di Jawa Tengah tidak mengikuti aksi mogok nasional.
Dia menyarankan agar para buruh menyampaikan langsung aspirasinya kepada pihak dan lembaga yang berwenang dan tidak menggelar aksi demonstrasi yang menimbulkan kerumunan.
"Saya kira saran saya tidak mogok, tapi silakan berkomunikasi dengan baik. Apa yang ingin disampaikan aspirasinya, sampaikan pada lembaganya. Dengan cara itu menurut saya lebih komunikatif dan tidak menimbulkan kerumunan," kata Ganjar, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: SPSI: Hak-hak Buruh di UU 13 Tahun 2003 Jangan Sekali-kali Dikurangi
Ganjar menerangkan, menyampaikan aspirasi memang hak setiap warga negara dan tidak boleh dilarang.
Namun di tengah pandemi Covid-19, penyampaian aspirasi itu harus mengedepankan protokol kesehatan agar tidak membahayakan.
"Kita ingin semua menjaga kesehatan. Menyampaikan aspirasi kan tidak boleh dicegah, tapi caranya diperbaiki. Mereka bisa datang ke legislatif, ke pemerintah untuk menyampaikan secara langsung dengan perwakilannya. Saya kira itu cara yang cukup elegan," tutur Ganjar.
Bahkan saat rapat evaluasi penanganan Covid-19, Kapolda Jateng sudah memutuskan tidak akan memberikan izin kerumunan.
Untuk itu, pihaknya meminta buruh di Jawa Tengah mematuhi hal itu dan menyampaikan aspirasinya dengan cara yang lebih tepat.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV