Tolak UU Cipta Kerja, Besok Buruh bersama Mahasiswa di Semarang Demonstrasi ke Gubernur dan DPRD
Politik | 6 Oktober 2020, 21:33 WIBDia menyarankan agar para buruh menyampaikan langsung aspirasinya kepada pihak dan lembaga yang berwenang dan tidak menggelar aksi demonstrasi yang menimbulkan kerumunan.
"Saya kira saran saya tidak mogok, tapi silakan berkomunikasi dengan baik. Apa yang ingin disampaikan aspirasinya, sampaikan pada lembaganya. Dengan cara itu menurut saya lebih komunikatif dan tidak menimbulkan kerumunan," kata Ganjar, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: SPSI: Hak-hak Buruh di UU 13 Tahun 2003 Jangan Sekali-kali Dikurangi
Ganjar menerangkan, menyampaikan aspirasi memang hak setiap warga negara dan tidak boleh dilarang.
Namun di tengah pandemi Covid-19, penyampaian aspirasi itu harus mengedepankan protokol kesehatan agar tidak membahayakan.
"Kita ingin semua menjaga kesehatan. Menyampaikan aspirasi kan tidak boleh dicegah, tapi caranya diperbaiki. Mereka bisa datang ke legislatif, ke pemerintah untuk menyampaikan secara langsung dengan perwakilannya. Saya kira itu cara yang cukup elegan," tutur Ganjar.
Bahkan saat rapat evaluasi penanganan Covid-19, Kapolda Jateng sudah memutuskan tidak akan memberikan izin kerumunan.
Untuk itu, pihaknya meminta buruh di Jawa Tengah mematuhi hal itu dan menyampaikan aspirasinya dengan cara yang lebih tepat.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV