Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Penjara, Ratunya 1,5 Tahun
Hukum | 15 September 2020, 20:53 WIBPURWOREJO, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menggelar sidang vonis terhadap Toto Santoso bersama istrinya, Fanni Aminadia, Selasa (15/09/2020).
Keduanya yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat itu divonis bersalah atas kasus "menyebarkan berita bohong".
Hakim PN Purworejo memvonis Toto empat tahun penjara, sedangkan Fanni dihukum satu tahun enam bulan.
Baca Juga: Kabar Terbaru Ratu Keraton Agung Sejagat, Betah di Penjara
Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar secara daring, Selasa (15/09/2020), Toto dan Fanni dikatakan terbukti menyiarkan berita bohong dan pemberitahuan bohong dengan sengaja.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata ketua majelis hakim, Sutarno, dalam amar putusannya, sebagaimana dikutip dai Tribunnews.
Putusan bagi Toto dan istrinya, Fanni, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut masing-masing lima tahun bagi Toto dan 3,5 tahun buat Fanni.
Baca Juga: Pasca Viral, Seragam Keraton Agung Sejagat Laris Manis Diserbu Pembeli
Awal Mula Kasus Keraton Agung Sejagat
Mengulas ke belakang, Toto Santosa awalnya mengaku sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia.
Pengakuannya itu mulai dikenal luas setelah menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya, awal Januari 2020, di Desa Pogung Juru Tengah, Kabupaten Purworejo, Jateng.
Mereka menyebut sebagai raja-ratu kerajaan tersebut. Mereka bahkan mengklaim memiliki banyak pengikut dan mendirikan sejumlah bangunan di desa itu.
Tindakan dan ucapan mereka kemudian diliput oleh media secara meluas dan memunculkan kontroversi.
Baca Juga: Sempat Ditutup, Keraton Agung Sejagat Kini Hidup Lagi
Polda Jateng kemudian menahan Toto dan istrinya pada pertengahan Januari 2020. Tak lama kemudian polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan kebohongan.
Keduanya disangka menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah. Toto mengklaim sebagai raja penerus kerajaan Majapahit.
Sepekan kemudian, 21 Januari 2020, Toto-Fanni membuka suara dan meminta maaf melalui media, serta mengaku keraton yang didirikannya fiktif.
Baca Juga: Tertipu Keraton Abal-abal | Runtuhnya Keraton Agung Sejagat - TARGET (Bag1)
"Saya mohon maaf dimana Keraton Agung Sejagat itu fiktif. Yang kedua, janji kepada pengikut saya juga fiktif," kata Toto di hadapan pers ketika itu.
Meski demikian, Toto mengatakan dia tidak melakukan penipuan, seperti disangkakan oleh polisi.
"Tidak benar kami melakukan penipuan," kata Toto tanpa mau menjelaskan secara rinci, dengan alasan kasusnya masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Sambangi Keraton Agung Sejagat, Ganjar Pranowo Beri Pesan Pada Warga
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV