Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Penjara, Ratunya 1,5 Tahun
Hukum | 15 September 2020, 20:53 WIBMereka menyebut sebagai raja-ratu kerajaan tersebut. Mereka bahkan mengklaim memiliki banyak pengikut dan mendirikan sejumlah bangunan di desa itu.
Tindakan dan ucapan mereka kemudian diliput oleh media secara meluas dan memunculkan kontroversi.
Baca Juga: Sempat Ditutup, Keraton Agung Sejagat Kini Hidup Lagi
Polda Jateng kemudian menahan Toto dan istrinya pada pertengahan Januari 2020. Tak lama kemudian polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan kebohongan.
Keduanya disangka menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah. Toto mengklaim sebagai raja penerus kerajaan Majapahit.
Sepekan kemudian, 21 Januari 2020, Toto-Fanni membuka suara dan meminta maaf melalui media, serta mengaku keraton yang didirikannya fiktif.
Baca Juga: Tertipu Keraton Abal-abal | Runtuhnya Keraton Agung Sejagat - TARGET (Bag1)
"Saya mohon maaf dimana Keraton Agung Sejagat itu fiktif. Yang kedua, janji kepada pengikut saya juga fiktif," kata Toto di hadapan pers ketika itu.
Meski demikian, Toto mengatakan dia tidak melakukan penipuan, seperti disangkakan oleh polisi.
"Tidak benar kami melakukan penipuan," kata Toto tanpa mau menjelaskan secara rinci, dengan alasan kasusnya masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Sambangi Keraton Agung Sejagat, Ganjar Pranowo Beri Pesan Pada Warga
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV