> >

Telat Bentuk Raperda, Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember 6 Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan

Politik | 8 September 2020, 16:17 WIB
Bupati Jember Faida (Sumber: Tribunnews.com )

JEMBER, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida.

Sanksi tersebut berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan lamanya.

Keputusan Khofifah itu tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Menunggu Putusan MA Soal Pemakzulan Bupati Jember

Adapun keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya, Jawa Timur.

Khofifah menjelaskan alasan dirinya menjatuhkan sanksi administratif karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

“Hak-hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya,” kata Khofifah dalam surat tersebut seperti dikutip dari Kompas.com pada Selasa (8/9/2020).

Selain itu, hak lainnya yang tidak diberikan yaitu honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dimakzulkan DPRD Jember, Bupati Faida Paparkan Sejumlah Fakta

Keputusan sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan pihaknya telah menerima surat keputusan Gubernur Jatim tentang sanksi administrasi untuk Bupati Jember Faida.

“Kami telah menerima surat keputusan gubernur tentang sanksi adminstratif Bupati Jember,” kata Itqon Syauqi saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember Selasa (8/9/2020).

Itqon mengatakan, surat tersebut juga dikirim kepada Mendagri, ketua DPRD Jember, kepala perwakilan BPK Jawa Timur, Inspektur Pemprov Jatim, Kepala BPKA Pemrov Jatim, dan Kepala BPKAD Jember.

Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menambahkan masalah APBD Kabupaten Jember tahun 2020 sudah mempunyai jawaban dengan keluarnya sanksi dari gubernur.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Bupati Jember Faida yang Dimakzulkan DPRD

“Sehingga warga tidak berpolemik siapa yang salah dan siapa yang benar,” ujar Halim.

Halim menilai masyarakat sudah tahu siapa yang paling bertanggung jawab terkait kesalahan APBD 2020.

Sebab, sanksi gubernur pada Bupati Jember sudah tegas, yakni berupa keterlambatan dari bupati dan tidak adanya kesepakatan bersama dengan DPRD Jember.

Sebelumnya, pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Jember Faida.

Baca Juga: Bupati Faida Dukung Pengembangan Sekolah Kejuruan di Pinggiran Kota Jember

DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri tersebut belum dilakukan oleh Bupati Jember.

Selain itu, hak dan peran DPRD harus tetap diberikan untuk pembahasan APBD Jember.

Seperti hak pengawasan dan mengkritisi terkait APBD, karena selama ini dinilai tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

Tim dari Pemprov Jawa Timur melalui inspektorat juga datang ke Jember untuk melakukan mencari solusi permasalahan APBD Jember pada 25 Juni 2020 lalu.

Namun, pertemuan tersebut juga tidak membuahkan hasil. Akhirnya, inspektorat memasrahkan persoalan Jember kepada Kemendagri.

Baca Juga: Bupati Jember Borong Masker Buatan Warga Binaan Lapas

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU