> >

Telat Bentuk Raperda, Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember 6 Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan

Politik | 8 September 2020, 16:17 WIB
Bupati Jember Faida (Sumber: Tribunnews.com )

Itqon mengatakan, surat tersebut juga dikirim kepada Mendagri, ketua DPRD Jember, kepala perwakilan BPK Jawa Timur, Inspektur Pemprov Jatim, Kepala BPKA Pemrov Jatim, dan Kepala BPKAD Jember.

Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menambahkan masalah APBD Kabupaten Jember tahun 2020 sudah mempunyai jawaban dengan keluarnya sanksi dari gubernur.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Bupati Jember Faida yang Dimakzulkan DPRD

“Sehingga warga tidak berpolemik siapa yang salah dan siapa yang benar,” ujar Halim.

Halim menilai masyarakat sudah tahu siapa yang paling bertanggung jawab terkait kesalahan APBD 2020.

Sebab, sanksi gubernur pada Bupati Jember sudah tegas, yakni berupa keterlambatan dari bupati dan tidak adanya kesepakatan bersama dengan DPRD Jember.

Sebelumnya, pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Jember Faida.

Baca Juga: Bupati Faida Dukung Pengembangan Sekolah Kejuruan di Pinggiran Kota Jember

DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri tersebut belum dilakukan oleh Bupati Jember.

Selain itu, hak dan peran DPRD harus tetap diberikan untuk pembahasan APBD Jember.

Seperti hak pengawasan dan mengkritisi terkait APBD, karena selama ini dinilai tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

Tim dari Pemprov Jawa Timur melalui inspektorat juga datang ke Jember untuk melakukan mencari solusi permasalahan APBD Jember pada 25 Juni 2020 lalu.

Namun, pertemuan tersebut juga tidak membuahkan hasil. Akhirnya, inspektorat memasrahkan persoalan Jember kepada Kemendagri.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU