Mengaku Dapat Bisikan, Anak dan Menantu Tega Bunuh Ibunya yang Lansia
Kriminal | 25 Agustus 2020, 14:06 WIBTEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Aparat Polres Temanggung menetapkan dua orang pria sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan di Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Korban adalah seorang wanita lansia, Naruh (75) warga setempat. Sedangkan para tersangka adalah SP (48) yang tak lain anak korban, dan HM (32) menantu korban.
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penemuan korban yang tewas dengan posisi gantung diri di belakang rumahnya, pada Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Pembunuhan Kelapa Gading Tertangkap, Dilakukan 12 Orang, Otaknya Karyawati Sendiri
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu polisi mendapati jenazah korban tergantung di pohon rambutan.
Akan tetapi, polisi menemukan kejanggalan-kejanggalan sehingga diputuskan mengautopsi jenazah korban.
"Setelah menerima laporan kami olah TKP. Namun ada kejanggalan di sana, kita curiga korban bukan meninggal karena bunuh diri. Dan hasil autopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan terjerat karena bunuh diri, " jelas Ali dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini, hingga akhirnya menangkap SP dan HM sebagai pelaku pembunuhan korban.
Baca Juga: Istri Nekat Bunuh Suami karena Diancam, Polisi: Keduanya Sering Bertengkar Soal Uang
Menurut Ali, sejauh ini dari keterangan SP, ia nekat membunuh ibunya sendiri usai mendapat bisikan tertentu. Sedangkan tersangka HM karena motif ekonomi.
"Motif sementara kalau dari keterangan saudara SP ini bahwa mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya. Namun, tersangja HM mengatakan ada motif ekonomi. Sehingga masih kita dalami, motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini sampai tega membunuh orangtuanya sendiri,” ujar Ali.
Untuk pasal yang disangkakan, katanya, dijerat Pasal 44 ayat 3 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu tersangka SP mengaku, sebenarnya tidak tega untuk membunuh orangtuanya sendiri, tetapi karena mendapatkan bisikan tertentu kemudian spontan untuk membunuhnya.
“Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu. Saya menyesal dengan kejadian ini,” tuturnya.
Baca Juga: Pembunuh Sekeluarga Ditangkap 3 Jam Setelah Olah TKP
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV