Mengaku Dapat Bisikan, Anak dan Menantu Tega Bunuh Ibunya yang Lansia
Kriminal | 25 Agustus 2020, 14:06 WIBTEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Aparat Polres Temanggung menetapkan dua orang pria sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan di Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Korban adalah seorang wanita lansia, Naruh (75) warga setempat. Sedangkan para tersangka adalah SP (48) yang tak lain anak korban, dan HM (32) menantu korban.
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penemuan korban yang tewas dengan posisi gantung diri di belakang rumahnya, pada Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Pembunuhan Kelapa Gading Tertangkap, Dilakukan 12 Orang, Otaknya Karyawati Sendiri
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu polisi mendapati jenazah korban tergantung di pohon rambutan.
Akan tetapi, polisi menemukan kejanggalan-kejanggalan sehingga diputuskan mengautopsi jenazah korban.
"Setelah menerima laporan kami olah TKP. Namun ada kejanggalan di sana, kita curiga korban bukan meninggal karena bunuh diri. Dan hasil autopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan terjerat karena bunuh diri, " jelas Ali dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini, hingga akhirnya menangkap SP dan HM sebagai pelaku pembunuhan korban.
Baca Juga: Istri Nekat Bunuh Suami karena Diancam, Polisi: Keduanya Sering Bertengkar Soal Uang
Menurut Ali, sejauh ini dari keterangan SP, ia nekat membunuh ibunya sendiri usai mendapat bisikan tertentu. Sedangkan tersangka HM karena motif ekonomi.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV