Ini Alasan 3 Pelaku Teror Penembakan di Tangsel
Kriminal | 11 Agustus 2020, 20:20 WIBTANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Polres Tangerang Selatan telah menangkap tiga pelaku teror penembakan di Tangerang Selatan. Para pelaku mengaku melakukan teror untuk membubarkan aksi balap liar.
"Mereka tidak senang melihat balap liar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Aksi penembakan itu dilakukan setiap Sabtu malam. Sasarannya, para peserta balap liar.
Saat menemukan target yang mereka curigai sebagai peserta balap liar, EF akan langsung membidik korban dan menembaknya secara diam-diam dari dalam mobil.
"Jadi pola yang mereka lakukan itu setiap akhir pekan, pada malam Minggu di atas jam 10 malam. Alasannya mereka biar membubarkan yang kebut-kebutan," ujar dia.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Teror Penembakan di Tangsel, Ada yang Masih Remaja
Tiga Pelaku Berbagi Peran
Ketiga pelaku yang berinisial EF (27), CLA (20), dan CHA (20), memiliki peran yang berbeda saat melakukan teror penembakan terhadap para pengendara yang dianggap peserta balap liar.
EF (27) berperan sebagai penembak. Sementara CLA (20) dan CHA (20) berperan sebagai pengendara dan penunjuk target sasaran secara bergantian.
"EF diduga sebagai pemilik daripada airsoft gun. Perannya pada saat itu sebagai eksekutor," kata Iman
Ketiganya ditangkap tim Vipers Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangsel di kediamannya masing-masing di Kota Tangerang, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Fakta Penembakan Misterius di Serpong Tangsel, Pelaku Sasar Acak Pengendara di Jalanan
Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda. Ada yang ditangkap di rumah, dan ada yang di Apartemen. Lokasi penangkapan berada di wilayah Kebon Nanas, Kota Tangerang.
Tim Vipers juga menyita senjata yang dipergunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, dan satu unit mobil yang digunakan para tersangka pelaku.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan, serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena tanpa hak menguasai, memilik, menyimpan, menggunakan senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV