Ini Alasan 3 Pelaku Teror Penembakan di Tangsel
Kriminal | 11 Agustus 2020, 20:20 WIBBaca Juga: Fakta Penembakan Misterius di Serpong Tangsel, Pelaku Sasar Acak Pengendara di Jalanan
Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda. Ada yang ditangkap di rumah, dan ada yang di Apartemen. Lokasi penangkapan berada di wilayah Kebon Nanas, Kota Tangerang.
Tim Vipers juga menyita senjata yang dipergunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, dan satu unit mobil yang digunakan para tersangka pelaku.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan, serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena tanpa hak menguasai, memilik, menyimpan, menggunakan senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV